IMG-LOGO

APA ITU.........#GISA................

Create By 25 December 2019 25 Views

GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINDUK


Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan atau yang lebih di kenal GISA adalah sebuah gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.
 
GISA dilaksanakan dengan 4 Program:
1.    Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan
2.    Program Sadar Pemutakhiran Data Penduduk
3.    Program Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan
4.    Program Sadar Melayani Administrasi Kependudukan
 
GISA dilaunching oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, Gubernur Kepulauan Riau Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si dan Walikota Batam Muhammad Rudi, serta disaksikan oleh lebih dari 1.600 pejabat yang membidangi administrasi kependudukan dari provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
 
Launching GISA berlangsung pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakornas Dukcapil) Tahun 2018 di Hotel Harmoni One & Convention Center Batam, Kepulauan Riau, Kamis (08/02/2018). Rakornas Dukcapil yang berlangsung pada tanggal 7 s.d 9 Februari 2018 di Kota Batam mengangkat tema "Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) Menuju Sukses Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019".
 
Dengan launching GISA, diharapkan akan terbangunnya ekosistem pemerintahan dan masyarakat yang sadar akan pentingnya adminstrasi kependudukan.
 
Siapa target sasaran GISA? 
Targetnya adalah masyarakat, aparatur petugas pelayanan Dukcapil, dan lembaga pengguna (pemerintah dan swasta).
 
Dimana GISA akan diterapkan?
GISA diterapkan mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berpuncak di tingkat Nasional Indonesia.
 
Bagaimana teknis penerapannya?
Dalam penerapannya, Provinsi mewujudkan paling dikit 1 Kabupaten/Kota sebagai Kabupaten/Kota sadar administrasi kependudukan, Kabupaten/Kota mewujudkan paling sedikit 1 kecamatan sebagai kecamatan sadar administrasi kependudukan, dan kecamatan mewujudkan paling sedikit 1 Desa/Kelurahan sadar administrasi Kependudukan.
 
Puncak akhir dari GISA adalah terwujudnya Indonesia yang sadar administrasi kependudukan, sehingga terwujud tertib administrasi kependudukan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.



PELAYANAN DUKCAPIL TERINTEGRASI


DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MAGELANG menerapkan sistem Pelayanan Terintegrasi

Semoga ke depan program #GISA sukses